Mungkin sobat sobit sudah tau ya kalau sekarang bayar pajak kendaraan sudah bisa melalui ATM...tapi tidak ada salahnya kan kalau kank aay sedikit memoles caranya bagi yang belum mengetahuinya...
Begini loh sobat caranya..
Pertama-tama sobat masukin kartu ATM ( jangan masukin kartu joker ya..) kemudian masukin PIN, pilih Bahasa, pilih lagi transaksi lain, pilih bayar/beli, pilih tabungan, pilih lagi transaksi lain, pilih propinsi (kalau sobat berdomisi dipropinsi), pilih kabupaten/kota kalau sobat di kabupaten atau kota, kemudian sobat pilih pajak/retribusi kendaraan, kemudian sobat masukan kode propinsi atau kabupaten atau kota + masa berlaku pajak yang terterah di STNK kemudian munculah jumalah pajak yang harus di bayar kemudia pilih yes, selesai dehh..gampang kan...
Jangan lupa sobat struknya jangan dibuang ya, lampirkan saja ke STNK...sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan...