Bagi kita yang memiliki kendaraan bermotor pasti tidak asing lagi dengan kata TILANG. Biasanya orang yang kena tilang akan mendapat sangsi dari polisi dengan maksud untuk menaati peraturan. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui ketika kita kena tilang. pada saat kita ditilang oleh polisi karena kita melanggar peraturan, polisi akan menyuruh kita menepikan kendaraan kita ke sisi kiri jalan, pada saat itu polisi tersebut akan menyuruh kita memperlihatkan kartu identitas kendaraan kita (SIM/STNK) dan jika kita tidak dapat memperlihatkanya kita akan diberi kertas/slip dari kepolisian (bukti tilang).
Ada 2 macam surat tilang: slip merah dan slip biru.
- SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membelah diri secara hukum (ikut sidang) dipengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan banyak oknum pengadilan yang melakukan pungli (pungutan liar) berupa pembengkakan nilai tilang.
- SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor Rekening Resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita dikantor polsek terdekat dimana kita kena tilang.
Denda Resmi KUHP Mobil tidak lebih dari 50 Ribu dan dananya Resmi masuk kas negara.
Sampaikan argumen bahwa kita suda lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi tilang kendaraan dari HUMAS POLRI di TV.
Dengan Slip biru tersebut anda tidak perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan. Langka tersebut dimaksudkan untuk membantu negara mengikis KORUPSI dan kita tidak perlu sama sekali memberi uang damai kepada oknum petugas yang menyalahi aturan tersebut.
sebagai informasi dengan Slip biru kita hanya membayar Rp.36.000 (untuk denda Resmi Negara). Komisi III DPR RI suda meminta KAPOLRI melalui KADIV HUMAS untuk sosialisasi Info tersebut ke berbagai media masyarakat.
Ayo brantasssss KORUPSI !!!
0 komentar:
Posting Komentar