Kabar gembira bagi PNS di lingkungan Kabupaten Haltim. Pada akhir bulan ini pencairan gaji 13 & 14 akan cair bersamaan. Maka PNS akan mendapatkan tiga kali pemasukkan. Yaitu, gaji bulan berjalan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji 13 dan 14 dicairkan di akhir bulan Juni 2016 ini. " kata Kepala Bendahara Umum Daerah (DUB) DPKAD Haltim Hendra Permana, kemarin (1/6) kemarin.
Hendra menjelaskan besaran gaji 13 terhitung satu bulan gaji. Sedangkan gaji 14 hanya dihitung gaji pokok. Gaji 14 adalah pengganti dari kenaikan gaji pegawai. Dulu ada kenaikan gaji pegawai 6 persen. Sekarang dihilangkan karena sudah diganti dengan gaji 14,"jelasnya. Ia mengatakan edaran pembayaran gaji 13 dan 14 sudah ada.
Gaji 13 dan 14 dicairkan di akhir bulan Juni 2016 ini. " kata Kepala Bendahara Umum Daerah (DUB) DPKAD Haltim Hendra Permana, kemarin (1/6) kemarin.
Hendra menjelaskan besaran gaji 13 terhitung satu bulan gaji. Sedangkan gaji 14 hanya dihitung gaji pokok. Gaji 14 adalah pengganti dari kenaikan gaji pegawai. Dulu ada kenaikan gaji pegawai 6 persen. Sekarang dihilangkan karena sudah diganti dengan gaji 14,"jelasnya. Ia mengatakan edaran pembayaran gaji 13 dan 14 sudah ada.