Berikut PP No. 22 Tahun 2013 tentang kenaikan Gaji PNS tahun 2013.
kecil ya gaji PNS?
bagaimana bisa bertahan dengan banyaknya kebutuhan hidup?
Jumlahnya memang seakan bertambah, namun nilainya sesungguhnya sama karena berkejaran dengan inflasi. bagaimana anak2 muda cerdas mau menjadi PNS jika gajinya hanya seperti tabel diatas?
Lha kan ada remunerasi?
Remunerasi hanya berlaku bagi lembaga yang “dianggap”sudah menjalankan reformasi birokrasi yang prosesnya sudah mencapai 5 gelombang atau periode penerimaan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga (setagu.net):
Namun kabarnya banyak kementerian/instansi yang malas melakukan reformasi birokrasi karena justru membatasi pendapatan elit di kementerian/instansi tersebut. Akibatnya semakin senjang saja pendapatan PNS di kementerian yang belum mendapatkan remunerasi, di level atas masih bisa mendapatkan penghasilan besar dari mana-mana, namun di level bawah hanya mendapatkan gaji pokok saja.
kecil ya gaji PNS?
bagaimana bisa bertahan dengan banyaknya kebutuhan hidup?
Jumlahnya memang seakan bertambah, namun nilainya sesungguhnya sama karena berkejaran dengan inflasi. bagaimana anak2 muda cerdas mau menjadi PNS jika gajinya hanya seperti tabel diatas?
Lha kan ada remunerasi?
Remunerasi hanya berlaku bagi lembaga yang “dianggap”sudah menjalankan reformasi birokrasi yang prosesnya sudah mencapai 5 gelombang atau periode penerimaan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga (setagu.net):
- September 2007: Kemenkeu, BPK dan MA,
- Januari 2009: Setkab dan Setneg
- Juni 2010: TNI, POlri, Kemenhan, BPKP, Kemenko Perekonomina, Polhulkam, Kesra, Kemenpan dan RB, Bappenas
- Januari 2011: Kejaksaan dan Kemenkumham
- Januari 2012: Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi BKPM, BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.
Namun kabarnya banyak kementerian/instansi yang malas melakukan reformasi birokrasi karena justru membatasi pendapatan elit di kementerian/instansi tersebut. Akibatnya semakin senjang saja pendapatan PNS di kementerian yang belum mendapatkan remunerasi, di level atas masih bisa mendapatkan penghasilan besar dari mana-mana, namun di level bawah hanya mendapatkan gaji pokok saja.
0 komentar:
Posting Komentar